70 Link Cek Hasil SKD CPNS 2024 dari Berbagai Instansi

Jakarta - (Info-CPNS) . Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah selesai dilaksanakan. Para pelamar kini hanya perlu menunggu pengumuman hasil SKD yang akan dirilis secara bertahap, mulai dari Minggu, 17 November 2024. Jika Anda salah satu peserta, pastikan Anda mengetahui cara untuk memeriksa hasil SKD CPNS 2024 dengan mudah dan cepat.

70 Link Cek Hasil SKD CPNS 2024 dari Berbagai Instansi

Cara Mengecek Hasil SKD CPNS 2024

Anda bisa mengecek hasil SKD CPNS 2024 melalui dua cara utama, yaitu melalui portal resmi SSCASN atau melalui situs resmi instansi yang dilamar. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:

1. Melalui Laman SSCASN

    • Kunjungi halaman resmi SSCASN.
    • Klik "Login" di bagian kanan atas.
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.
    • Setelah berhasil login, Anda akan melihat resume pendaftaran beserta status kelulusan SKD.
2. Melalui Laman Resmi Instansi
    • Akses laman resmi dari instansi yang Anda lamar.
    • Pilih menu "Pengumuman" atau cari pengumuman terkait CPNS.
    • Unduh dokumen hasil SKD CPNS 2024 dan cari nama Anda dalam lampiran pengumuman tersebut.

Daftar Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dari Berbagai Instansi
Untuk mempermudah, berikut adalah daftar 70 link pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dari berbagai instansi yang dapat Anda akses langsung:



Daftar Pengumuman Seleksi CPNS

Daftar Pengumuman Seleksi CPNS

  1. SSCASN
  2. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  3. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Karantina Indonesia (Barantin)
  6. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  7. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  8. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  10. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  14. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
  15. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
  16. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  17. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  18. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  19. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  21. Badan Pusat Statistik (BPS)
  22. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  23. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  24. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  25. Kementerian Agama (Kemenag)
  26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  27. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  28. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  29. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  30. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  31. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  32. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  33. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
  34. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  35. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
  36. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  37. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  38. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  39. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM)
  40. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  41. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
  42. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
  43. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  44. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
  45. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
  46. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
  47. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
  48. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  49. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
  50. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  51. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  52. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  53. Kementerian Pertanian (Kementan)
  54. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
  55. Kementerian Sosial (Kemensos)
  56. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  57. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  58. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  59. Mahkamah Agung (MA)
  60. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
  61. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
  62. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Setjen MPR RI)
  63. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  64. Setjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  65. Setjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  66. Setjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  67. Setjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  68. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  69. Setjen Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  70. Setjen Komisi Yudisial (KY)

Persyaratan untuk Lulus SKD CPNS 2024
Untuk dinyatakan lolos SKD, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Memenuhi Passing Grade
Setiap jenis formasi memiliki passing grade atau nilai ambang batas tertentu yang harus dipenuhi. Jika Anda memenuhi ambang batas ini, Anda berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
2. Masuk Peringkat Tertinggi
Pelamar yang memenuhi passing grade akan dipilih berdasarkan peringkat nilai tertinggi. Misalnya, jika sebuah instansi membuka 3 formasi, maka 9 peserta dengan nilai tertinggi yang lolos passing grade akan dipilih untuk mengikuti seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kode Keterangan dalam Pengumuman Hasil SKD
Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan mencantumkan kode keterangan sebagai berikut:

  • PL (Lolos): Peserta memenuhi passing grade dan berhak mengikuti SKB.
  • P (Memenuhi Passing Grade, Tidak Ikut SKB): Peserta memenuhi passing grade tetapi tidak dapat melanjutkan ke SKB.
  • TL (Tidak Lolos): Peserta tidak memenuhi passing grade.
  • TH (Tidak Hadir): Peserta tidak hadir saat pelaksanaan SKD.
  • DIS (Didiskualifikasi): Peserta didiskualifikasi karena melanggar aturan seleksi.


Dengan in7ormasi lengkap ini, Anda bisa lebih siap dalam menghadapi tahap selanjutnya dalam seleksi CPNS 2024. Pastikan untuk selalu memantau pengumuman dari instansi yang Anda lamar melalui link yang telah disediakan di atas.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak